PERENCANAAN BAHASA
Oleh: Moh Waluyo Setiyaji
I. Pendahuluan
Oleh: Moh Waluyo Setiyaji
I. Pendahuluan
Munculnya konsep perencanaan bahasa dilatarbelakangi oleh keinginan menyelesaikan masalah kebahasaan yang dihadapi oleh suatu masyarakat atau bangsa yang menggunakan lebih dari satu bahasa sebagai alat komunikasinya (masyarakat multilingual). Negara-negara yang multilingual umumnya menghadapi masalah bagaimana dapat memperoleh satu alat yang mampu mengkomunikasikan kelompok yang satu dengan kelompok lainnya agar hubungan mereka menjadi lebih lancar dan tidak timbul salah paham yang disebabkan oleh perbedaan bahasa.
Indonesia merupakan negara yang multilingual, multirasial, dan multikultural sehingga memerlukan adanya kebijaksanaan bahasa atau politik bahasa agar masalah pemilihan atau penentuan bahasa tertentu sebagai alat komunikasi dalam negara tidak menimbulkan gejolak politik yang dapat menggoyahkan kehidupan bangsa dan kestabilan negara.
Ketentuan-ketentuan yang telah digariskan dalam kebijaksanaan bahasa digunakan sebagai dasar untuk menyusun perencanaan bahasa yang pada gilirannya melibatkan guru dan siswa dalam proses pembelajaran bahasa.
Charles A. Ferguson (dalam Muslich 2007) memberikan ilustrasi yang menyangkut karakteristik bahasa, pemakai bahasa, dan “sejarah pemaksaan” pemakaian bahasa oleh penguasa, yang pada garis besarnya sebagai berikut.
a. Bahasa itu dinamis sehingga menyebabkan bahasa itu hidup, berubah, dan berkembang. Bahasa itu aktif dan terus berkembang seiring dengan perkembangan kehidupan masyarakat pemakai bahasa tersebut.
b. Banyak pemakai bahasa yang sedikit banyak telah mempunyai pengetahuan tentang linguistik. Mereka dapat menilai dan menentukan apakah bahasa itu betul atau salah dalam penggunaannya. Mereka dapat memperkirakan apakah bahasa itu baik, tidak baik, enak didengar, atau janggal ketika dipakai. Ada juga sebagian pemakai bahasa yang dapat membedakan apakah bahasa itu baku (standar), tidak baku, dialek, kreol, slang, dan variasi lainnya. Pada prinsipnya pemakai bahasa (penutur, penulis, pendengar, pembaca) dapat menilai apakah bahasa itu benar atau salah berdasarkan ilmu bahasa yang diketahuinya.
c. Penjajah dapat juga menyebabkan penggunaan bahasa pada masyarakat tertentu berubah. Perubahan semacam ini banyak berlaku di Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Penjajah memaksakan penggunaan bahasanya terhadap penduduk atau negara yang dijajahnya. Banyak negara di Afrika jajahan Perancis menggunakan bahasa Perancis sebagai bahasa resmi, meskipun negara tersebut telah merdeka.
Berkaitan dengan hal di atas, masalah politik bahasa yang ditindaklanjuti oleh perencanaan bahasa, dan pengaruh bahasa ibu (B1) dalam pengajaran bahasa menjadi penting untuk dibahas lebih lanjut.
II. Politik Bahasa
Menurut Suwito (1985: 96-97), politik bahasa adalah suatu pertimbangan konseptual yang dimaksudkan untuk dapat memberikan perencanaan, pengarahan, dan ketentuan-ketentuan lain yang dapat dipakai sebagai dasar pengolahan dan pemecahan keseluruhan masalah kebahasaan.
Masalah kebahasaan yang dihadapi suatu negara tidak sama dengan yang terdapat dalam negara yang lain. Politik bahasa nasional yang ditentukan bangsa Indonesia diambil berdasarkan suatu kenyataan bahwa jumlah bahasa yang berada di Indonesia cukup banyak yang masing-masing bahasa didukung oleh kebudayaan yang hidup dan terpelihara secara baik oleh pemiliknya.
Sebagai suatu kebijaksanaan, politik bahasa nasional harus dapat memberikan ketetapan dan penjelasan, bahwa meskipun di Indonesia terdapat banyak bahasa, masing-masing bahasa mempunyai fungsinya sendiri, yaitu bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bahasa-bahasa daerah sebagai bahasa intrakelompok, dan beberapa bahasa asing sebagai alat komunikasi antarbangsa. Dengan demikian timbul kesadaran untuk tidak perlu ada konflik bahasa, sebab masing-masing bahasa memang diperlukan dalam berkomunikasi.
Dalam hal ini pemerintah sudah menggariskan politik bahasa nasional yang juga menghargai keragaman bahasa daerah. Artinya, bahasa Inggris silakan menjadi bahasa pergaulan internasional dan bahasa-bahasa daerah di nusantara terus dilestarikan para pemiliknya. Namun, pengembangan bahasa Indonesia harus menjadi agenda bersama bangsa Indonesia. Dengan begitu, bahasa Indonesia kelak bisa menjadi bahasa modern yang menjadi jiwa bangsa yang menggerakkan seluruh kehidupan kebangsaan.
Berkaitan dengan kesadaran tidak perlu ada konflik bahasa, satu abad yang lalu, ketika mengikrarkan Sumpah Pemuda, para pemuda pejuang kita menyadari betul bahwa bahasa harus diletakkan pada bingkai politik. Itulah sebabnya, para pemuda pejuang mengikrarkan "Bertanah air satu, tanah air Indonesia; berbangsa satu, bangsa Indonesia; menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia". Kita harus memahami tanah air Indonesia, bangsa Indonesia, dan bahasa Indonesia sebagai sebuah kesatuan jika kita hendak membesarkan bangsa dan negara Indonesia. Tidaklah mungkin kita disebut sebagai pembela tanah air tercinta jika bahasa nasional dibiarkan dijajah atau dirusak orang lain.
Kebijaksanaan bahasa mempunyai peranan yang penting dalam menentukan status atau kedudukan bahasa dalam suatu negara. Selain memberi keputusan mengenai status, kedudukan, dan fungsi suatu bahasa, kebijaksanaan bahasa harus memberi pengarahan terhadap pengelolaan materi bahasa itu yang disebut korpus bahasa. Korpus bahasa ini menyangkut semua komponen bahasa, yaitu fonologi, morfologi, sintaksis, kosakata, serta sistem semantik (Chaer 1995: 239 dan 2004: 183).
Dengan demikian kebijaksanaan bahasa memberikan garis-garis besar tentang pengelolaan bahasa secara menyeluruh, teliti, terarah, dan berencana. Selanjutnya permasalahan kebahasaan yang ditetapkan dalam kebijaksanaan bahasa harus segera dirumuskan dalam perencanaan bahasa.
III. Perencanaan Bahasa
Haugen (dalam Sumarsono 2002: 377), mendefinisikan perencanaan bahasa (language planning) sebagai suatu usaha untuk membimbing perkembangan bahasa ke arah yang diinginkan oleh para perencana. Selanjutnya Haugen mengatakan bahwa perencanaan bahasa itu tidak semata-mata meramalkan masa depan berdasarkan dari yang diketahui pada masa lampau, tetapi merupakan usaha yang terarah untuk mempengaruhi masa depan. Ada tiga hal yang dicakup dalam usaha perencanaan bahasa, yaitu pembuatan tata ejaan yang normatif, penyusunan tata bahasa, dan kamus yamg akan dijadikan pedoman bagi para penutur di dalam masyarakat yang multilingual.
Sutan Takdir Alisyahbana lebih suka menggunakan istilah rekayasa bahasa (language engineering) yang dianggapnya lebih tepat daripada istilah language planning yang terlalu sempit maksudnya. Cita-citanya adalah pengembangan bahasa yang teratur di dalam konteks perubahan sosial, budaya, dan teknologi yang lebih luas berdasarkan perencanaan yang cermat. Menurut Alisyahbana (dalam Sumarsono 2002: 376-377), masalah rekayasa bahasa (language engineering) yang penting adalah (1) pembakuan bahasa, (2) pemodernan bahasa, dan (3) penyediaan alat perlengkapan seperti buku pelajaran dan buku bacaan.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perencanaan bahasa dan rekayasa bahasa merupakan istilah yang bersinonim, yakni usaha untuk membuat penggunaan bahasa atau bahasa-bahasa dalam suatu negara di masa depan dengan lebih baik dan lebih terarah sesuai dengan yang dikehendaki oleh para perekayasa.
Perencanaan bahasa disusun berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh politik bahasa. Apabila dalam politik bahasa nasionalnya bangsa Indonesia telah menetapkan bahwa masalah kebahasaan di Indonesia berkisar pada masalah bahasa Indonesia, bahasa-bahasa daerah, dan beberapa bahasa asing tertentu, yang hidup berdampingan dan dipakai sebagai alat komunikasi, maka perencanaan bahasanya harus ditujukan kepada ketiga jenis bahasa itu, yaitu perencanaaan bahasa Indonesia, perencanaan bahasa-bahasa daerah, dan perencanaan beberapa bahasa asing tertentu.
Menurut Suwito (1985: 100), ada dua aspek pokok yang harus ada dalam perencanaan bahasa, yaitu: perencanaan yang berhubungan dengan kedudukan bahasa atau status bahasa dan perencanaan yang berhubungan dengan materi bahasa atau korpus atau kode.
Perencanaan kedudukan bahasa harus didasarkan kepada keputusan-keputusan pemerintah dalam rangka kebijaksanaan nasional pada umumnya. Beberapa negara perlu membedakan antara bahasa nasional dan bahasa negara sebab sumbernya berbeda. Kedudukan bahasa Indonesia yang semula bahasa minoritas sebagai bahasa nasional mempunyai dasar yang bersumber sejarah. Sebagai bahasa negara, kedudukan bahasa Indonesia jelas dengan tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 Bab XV pasal 36.Dengan demikian kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara berdasarkan sumber hukum.
Perencanaan korpus didasarkan kepada dua kenyataan, yaitu
1. setiap bahasa selalu berubah sejalan dengan perubahan masyarakat pemakainya, dan
2. dalam proses perubahan itu terjadi penilaian oleh pemakainya tentang adanya bahasa yang ”lebih baik”, ”lebih benar”, dan ”lebih tepat” sebagai alat komunikasi.
Adapun tujuan perencanaan korpus adalah memberi tanggapan terhadap adanya perubahan dan penilaian tersebut agar komunikasi bahasa sesuai dengan kebutuhan masyarakat pemakainya pada suatu waktu tertentu.
Perubahan korpus meliputi perubahan seluruh komponen kebahasaan, seperti tata bunyi, tata bentuk, tata kalimat, tata kata, tata istilah, tata makna, tata lafal, tata tulis, dan sebagainya. Dalam hubungan ini perencanaan korpus di Indonesia memprioritaskan pada masalah tata tulis (ejaan) dan tata istilah, dan perkamusan (tata kata dan tata makna), serta tata bahasa.
Perubahan penilaian tentang ”kebaikan”, dan ”ketepatan” berkaitan dengan perubahan fungsi bahasa dan situasi dalam arti luas. Sedangkan ”kebenaran” bahasa nampak pada kesetiaannya pada kaidah-kaidah yang berlaku dalam bahasa itu. Oleh sebab itu perencanaan penilaian harus dilakukan melalui dua jalur yaitu jalur kode (korpus) dan jalur fungsi bahasa.
Selanjutnya Suwito menyatakan bahwa perlu ada dua tahap dalam perencanaan korpus maupun perencanaan penilaian, yaitu:
1. Tahap Kodifikasi
Yaitu usaha pencatatan dan pendokumentasian data bahasa baik mengenai korpus maupun mengenai penilaian. Oleh sebab itu dalam perencanaan bahasa harus terdapat kodifikasi kode (korpus) dan kodifikasi fungsi. Kodifikasi kode berkaitan dengan pencatatan dan pendokumentasian materi bahasa, sedangkan kodifikasi fungsi berkaitan dengan pendokumentasian pemakaian bahasa sesuai dengan konteks sosialnya. Kedua kodifikasi ini dilakukan dalam rangka pembakuan bahasa.
2. Tahap Elaborasi
Elaborasi merupakan usaha untuk mengembangkan hasil pemilihan korpus dan fungsi yang telah dikodifikasikan. Pemilihan korpus akan menghasilkan korpus yang dianggap baku dan dianggap tidak baku, sedangkan pemilihan fungsi akan menghasilkan ketentuan-ketentuan dalam situasi apa kita boleh menggunakan korpus baku maupun yang tak baku. Salah satu jalur elaborasi bahasa yang paling efisian adalah elaborasi melalui jalur pendidikan dean pengajaran bahasa.
IV. Pengaruh Bahasa Ibu (B1) dalam Pengajaran Bahasa
Pendidikan dan pengajaran bahasa tidak akan lepas dari masalah sosial dan budaya. Di samping materi bahasa yang diajarkan, perlu pengetahuan tentang bagaimana cara mengajarkannya, kepada siapa, dan bagaimana mengevaluasinya. Di samping itu, pelaksanaan pengajaran harus memperhitungkan lingkungan masyarakat tempat pengajaran bahasa itu berlangsung, pengaruh yang mungkin timbul timbal balik antara bahasa ibu siswa dan bahasa yang diajarkannya. Hambatan-hambatan yang mungkin timbul akibat adanya pengaruh bahasa ibu siswa dan cara-cara memperkecil hambatan itu.
Berkaitan dengan pengaruh bahasa ibu, paling tidak ada dua kemungkinan yang bisa terjadi.
Pertama, mereka diajarkan bahasa Indonesia yang sebenarnya merupakan bahasa ibu mereka sendiri. Tentu saja bahasa yang diajarkan adalah ragam baku. Jika kebetulan anak tersebut berasal dari lingkungan yang biasa menggunakan ragam baku, mereka tidak mengalami kesulitan. Tetapi jika mereka berasal dari lingkungan yang biasa menggunakan ragam nonbaku, mereka tetap mengalami kesulitan. Kemungkinan besar anak-anak dipengaruhi ragam nonbaku yang biasa dipakai di rumah. Kemungkinan yang lain mereka melakukan penyusutan dan penyederhanaan atas struktur ragam baku.
Kedua, mereka diajari bahasa lain yang berbeda dengan bahasa ibu. Bahasa lain itu berarti sebagai bahasa kedua (B2) atau bahasa asing. Pengajaran B2 ini menyebabkan munculnya dwibahasawan-dwibahasawan muda. Tuturan B2-nya bisa dipengaruhi oleh bahasa ibunya, meskipun tidak selamanya seperti itu. Mereka juga membuat kesalahan-kesalahan atau penyimpangan-penyimpangan yang sistematis dan wujudnya sama dengan yang dibuat oleh anak-anak yang memiliki B2 sebagai B1 mereka.
Ciri- ciri tutur kedua kelompok itu boleh dikatakan sama, setidaknya jika ciri itu adalah kesalahan dan penyimpangan yang mereka buat. Ternyata pengaruh (interfensi) dari B1 terhadap B2 itu tidak banyak. Kesalahan umum pada hakikatnya bersifat perkembangan (development). Artinya kesalahan itu terjadi dalam hubungannya dengan perkembangan belajar, yaitu dalam usahanya untuk menguasai keterampilan berikutnya dan akan hilang jika mereka sudah mengetahui cara memperbaiki kesalahan tersebut (Sumarsono 2008: 149).
Seperti anak-anak yang sedang belajar B1-nya, anak-anak yang sedang belajar B2 juga kreatif menciptakan bentuk-bentuk baru yang menyimpang dari ragam baku. Dari hasil penelitian Sumarsono (2008: 1510) di Bali, ternyata anak-anak tersebut membuat kesalahan sekaligus kreativitas yang serupa. Mereka misalnya menciptakan ungkapan sarapan siang di samping ada sarapan pagi di mana kedua-duanya tidak tepat.
V. Simpulan
Di negara-negara yang multilingual perlu perencanaan bahasa agar komunikasi antarkelompok tidak menimbulkan salah paham.
Perencanaan bahasa disusun berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan dalam kebijaksanaan bahasa atau politik bahasa.
Ada dua aspek yang harus ada dalam perencanaan bahasa, yaitu yang berhubungan dengan kedudukan bahasa atau status bahasa dan yang berhubungan dengan materi bahasa atau korpus atau kode.
Ada dua tahap dalam perencanaan korpus maupun perencanaan penilaian yaitu tahap kodifikasi dan tahap elaborasi.
Pengaruh (interfensi) dari B1 terhadap B2 tidak banyak. Kesalahan umum pada hakikatnya bersifat perkembangan (development), yaitu dalam usahanya untuk menguasai keterampilan berikutnya dan akan hilang jika mereka sudah mengetahui cara memperbaiki kesalahan tersebut
Daftar Pustaka
Chair, Abdul dan Leonie Agustina. 1995. Sosiolinguistik Suatu Pengantar. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Chair, Abdul dan Leonie Agustina. 2004. Sosiolinguistik Perkenalan Awal. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Muslich, Mansur. (2007). Dasar-Dasar Perencanaan Bahasa. Dalam situs http://muslich-m.blogspot.com. [diunduh 29/04/09].
Saroso, Oyos. (2008). Politik Bahasa dan Kita. Dalam situs http://cabiklunik.blogspot.com. [diunduh 27/03/09].
Sumarsono dan Paina Partana. 2002. Sosiolinguistik.Yogyakarta: Sabda dan Pustaka Pelajar.
Sumarsono. 2008. Sosiolinguistik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Suwito. 1985. Sosiolinguistik Pengantar Awal. Surakarta: Fakultas Sastra Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Ketentuan-ketentuan yang telah digariskan dalam kebijaksanaan bahasa digunakan sebagai dasar untuk menyusun perencanaan bahasa yang pada gilirannya melibatkan guru dan siswa dalam proses pembelajaran bahasa.
Charles A. Ferguson (dalam Muslich 2007) memberikan ilustrasi yang menyangkut karakteristik bahasa, pemakai bahasa, dan “sejarah pemaksaan” pemakaian bahasa oleh penguasa, yang pada garis besarnya sebagai berikut.
a. Bahasa itu dinamis sehingga menyebabkan bahasa itu hidup, berubah, dan berkembang. Bahasa itu aktif dan terus berkembang seiring dengan perkembangan kehidupan masyarakat pemakai bahasa tersebut.
b. Banyak pemakai bahasa yang sedikit banyak telah mempunyai pengetahuan tentang linguistik. Mereka dapat menilai dan menentukan apakah bahasa itu betul atau salah dalam penggunaannya. Mereka dapat memperkirakan apakah bahasa itu baik, tidak baik, enak didengar, atau janggal ketika dipakai. Ada juga sebagian pemakai bahasa yang dapat membedakan apakah bahasa itu baku (standar), tidak baku, dialek, kreol, slang, dan variasi lainnya. Pada prinsipnya pemakai bahasa (penutur, penulis, pendengar, pembaca) dapat menilai apakah bahasa itu benar atau salah berdasarkan ilmu bahasa yang diketahuinya.
c. Penjajah dapat juga menyebabkan penggunaan bahasa pada masyarakat tertentu berubah. Perubahan semacam ini banyak berlaku di Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Penjajah memaksakan penggunaan bahasanya terhadap penduduk atau negara yang dijajahnya. Banyak negara di Afrika jajahan Perancis menggunakan bahasa Perancis sebagai bahasa resmi, meskipun negara tersebut telah merdeka.
Berkaitan dengan hal di atas, masalah politik bahasa yang ditindaklanjuti oleh perencanaan bahasa, dan pengaruh bahasa ibu (B1) dalam pengajaran bahasa menjadi penting untuk dibahas lebih lanjut.
II. Politik Bahasa
Menurut Suwito (1985: 96-97), politik bahasa adalah suatu pertimbangan konseptual yang dimaksudkan untuk dapat memberikan perencanaan, pengarahan, dan ketentuan-ketentuan lain yang dapat dipakai sebagai dasar pengolahan dan pemecahan keseluruhan masalah kebahasaan.
Masalah kebahasaan yang dihadapi suatu negara tidak sama dengan yang terdapat dalam negara yang lain. Politik bahasa nasional yang ditentukan bangsa Indonesia diambil berdasarkan suatu kenyataan bahwa jumlah bahasa yang berada di Indonesia cukup banyak yang masing-masing bahasa didukung oleh kebudayaan yang hidup dan terpelihara secara baik oleh pemiliknya.
Sebagai suatu kebijaksanaan, politik bahasa nasional harus dapat memberikan ketetapan dan penjelasan, bahwa meskipun di Indonesia terdapat banyak bahasa, masing-masing bahasa mempunyai fungsinya sendiri, yaitu bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bahasa-bahasa daerah sebagai bahasa intrakelompok, dan beberapa bahasa asing sebagai alat komunikasi antarbangsa. Dengan demikian timbul kesadaran untuk tidak perlu ada konflik bahasa, sebab masing-masing bahasa memang diperlukan dalam berkomunikasi.
Dalam hal ini pemerintah sudah menggariskan politik bahasa nasional yang juga menghargai keragaman bahasa daerah. Artinya, bahasa Inggris silakan menjadi bahasa pergaulan internasional dan bahasa-bahasa daerah di nusantara terus dilestarikan para pemiliknya. Namun, pengembangan bahasa Indonesia harus menjadi agenda bersama bangsa Indonesia. Dengan begitu, bahasa Indonesia kelak bisa menjadi bahasa modern yang menjadi jiwa bangsa yang menggerakkan seluruh kehidupan kebangsaan.
Berkaitan dengan kesadaran tidak perlu ada konflik bahasa, satu abad yang lalu, ketika mengikrarkan Sumpah Pemuda, para pemuda pejuang kita menyadari betul bahwa bahasa harus diletakkan pada bingkai politik. Itulah sebabnya, para pemuda pejuang mengikrarkan "Bertanah air satu, tanah air Indonesia; berbangsa satu, bangsa Indonesia; menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia". Kita harus memahami tanah air Indonesia, bangsa Indonesia, dan bahasa Indonesia sebagai sebuah kesatuan jika kita hendak membesarkan bangsa dan negara Indonesia. Tidaklah mungkin kita disebut sebagai pembela tanah air tercinta jika bahasa nasional dibiarkan dijajah atau dirusak orang lain.
Kebijaksanaan bahasa mempunyai peranan yang penting dalam menentukan status atau kedudukan bahasa dalam suatu negara. Selain memberi keputusan mengenai status, kedudukan, dan fungsi suatu bahasa, kebijaksanaan bahasa harus memberi pengarahan terhadap pengelolaan materi bahasa itu yang disebut korpus bahasa. Korpus bahasa ini menyangkut semua komponen bahasa, yaitu fonologi, morfologi, sintaksis, kosakata, serta sistem semantik (Chaer 1995: 239 dan 2004: 183).
Dengan demikian kebijaksanaan bahasa memberikan garis-garis besar tentang pengelolaan bahasa secara menyeluruh, teliti, terarah, dan berencana. Selanjutnya permasalahan kebahasaan yang ditetapkan dalam kebijaksanaan bahasa harus segera dirumuskan dalam perencanaan bahasa.
III. Perencanaan Bahasa
Haugen (dalam Sumarsono 2002: 377), mendefinisikan perencanaan bahasa (language planning) sebagai suatu usaha untuk membimbing perkembangan bahasa ke arah yang diinginkan oleh para perencana. Selanjutnya Haugen mengatakan bahwa perencanaan bahasa itu tidak semata-mata meramalkan masa depan berdasarkan dari yang diketahui pada masa lampau, tetapi merupakan usaha yang terarah untuk mempengaruhi masa depan. Ada tiga hal yang dicakup dalam usaha perencanaan bahasa, yaitu pembuatan tata ejaan yang normatif, penyusunan tata bahasa, dan kamus yamg akan dijadikan pedoman bagi para penutur di dalam masyarakat yang multilingual.
Sutan Takdir Alisyahbana lebih suka menggunakan istilah rekayasa bahasa (language engineering) yang dianggapnya lebih tepat daripada istilah language planning yang terlalu sempit maksudnya. Cita-citanya adalah pengembangan bahasa yang teratur di dalam konteks perubahan sosial, budaya, dan teknologi yang lebih luas berdasarkan perencanaan yang cermat. Menurut Alisyahbana (dalam Sumarsono 2002: 376-377), masalah rekayasa bahasa (language engineering) yang penting adalah (1) pembakuan bahasa, (2) pemodernan bahasa, dan (3) penyediaan alat perlengkapan seperti buku pelajaran dan buku bacaan.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perencanaan bahasa dan rekayasa bahasa merupakan istilah yang bersinonim, yakni usaha untuk membuat penggunaan bahasa atau bahasa-bahasa dalam suatu negara di masa depan dengan lebih baik dan lebih terarah sesuai dengan yang dikehendaki oleh para perekayasa.
Perencanaan bahasa disusun berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh politik bahasa. Apabila dalam politik bahasa nasionalnya bangsa Indonesia telah menetapkan bahwa masalah kebahasaan di Indonesia berkisar pada masalah bahasa Indonesia, bahasa-bahasa daerah, dan beberapa bahasa asing tertentu, yang hidup berdampingan dan dipakai sebagai alat komunikasi, maka perencanaan bahasanya harus ditujukan kepada ketiga jenis bahasa itu, yaitu perencanaaan bahasa Indonesia, perencanaan bahasa-bahasa daerah, dan perencanaan beberapa bahasa asing tertentu.
Menurut Suwito (1985: 100), ada dua aspek pokok yang harus ada dalam perencanaan bahasa, yaitu: perencanaan yang berhubungan dengan kedudukan bahasa atau status bahasa dan perencanaan yang berhubungan dengan materi bahasa atau korpus atau kode.
Perencanaan kedudukan bahasa harus didasarkan kepada keputusan-keputusan pemerintah dalam rangka kebijaksanaan nasional pada umumnya. Beberapa negara perlu membedakan antara bahasa nasional dan bahasa negara sebab sumbernya berbeda. Kedudukan bahasa Indonesia yang semula bahasa minoritas sebagai bahasa nasional mempunyai dasar yang bersumber sejarah. Sebagai bahasa negara, kedudukan bahasa Indonesia jelas dengan tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 Bab XV pasal 36.Dengan demikian kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara berdasarkan sumber hukum.
Perencanaan korpus didasarkan kepada dua kenyataan, yaitu
1. setiap bahasa selalu berubah sejalan dengan perubahan masyarakat pemakainya, dan
2. dalam proses perubahan itu terjadi penilaian oleh pemakainya tentang adanya bahasa yang ”lebih baik”, ”lebih benar”, dan ”lebih tepat” sebagai alat komunikasi.
Adapun tujuan perencanaan korpus adalah memberi tanggapan terhadap adanya perubahan dan penilaian tersebut agar komunikasi bahasa sesuai dengan kebutuhan masyarakat pemakainya pada suatu waktu tertentu.
Perubahan korpus meliputi perubahan seluruh komponen kebahasaan, seperti tata bunyi, tata bentuk, tata kalimat, tata kata, tata istilah, tata makna, tata lafal, tata tulis, dan sebagainya. Dalam hubungan ini perencanaan korpus di Indonesia memprioritaskan pada masalah tata tulis (ejaan) dan tata istilah, dan perkamusan (tata kata dan tata makna), serta tata bahasa.
Perubahan penilaian tentang ”kebaikan”, dan ”ketepatan” berkaitan dengan perubahan fungsi bahasa dan situasi dalam arti luas. Sedangkan ”kebenaran” bahasa nampak pada kesetiaannya pada kaidah-kaidah yang berlaku dalam bahasa itu. Oleh sebab itu perencanaan penilaian harus dilakukan melalui dua jalur yaitu jalur kode (korpus) dan jalur fungsi bahasa.
Selanjutnya Suwito menyatakan bahwa perlu ada dua tahap dalam perencanaan korpus maupun perencanaan penilaian, yaitu:
1. Tahap Kodifikasi
Yaitu usaha pencatatan dan pendokumentasian data bahasa baik mengenai korpus maupun mengenai penilaian. Oleh sebab itu dalam perencanaan bahasa harus terdapat kodifikasi kode (korpus) dan kodifikasi fungsi. Kodifikasi kode berkaitan dengan pencatatan dan pendokumentasian materi bahasa, sedangkan kodifikasi fungsi berkaitan dengan pendokumentasian pemakaian bahasa sesuai dengan konteks sosialnya. Kedua kodifikasi ini dilakukan dalam rangka pembakuan bahasa.
2. Tahap Elaborasi
Elaborasi merupakan usaha untuk mengembangkan hasil pemilihan korpus dan fungsi yang telah dikodifikasikan. Pemilihan korpus akan menghasilkan korpus yang dianggap baku dan dianggap tidak baku, sedangkan pemilihan fungsi akan menghasilkan ketentuan-ketentuan dalam situasi apa kita boleh menggunakan korpus baku maupun yang tak baku. Salah satu jalur elaborasi bahasa yang paling efisian adalah elaborasi melalui jalur pendidikan dean pengajaran bahasa.
IV. Pengaruh Bahasa Ibu (B1) dalam Pengajaran Bahasa
Pendidikan dan pengajaran bahasa tidak akan lepas dari masalah sosial dan budaya. Di samping materi bahasa yang diajarkan, perlu pengetahuan tentang bagaimana cara mengajarkannya, kepada siapa, dan bagaimana mengevaluasinya. Di samping itu, pelaksanaan pengajaran harus memperhitungkan lingkungan masyarakat tempat pengajaran bahasa itu berlangsung, pengaruh yang mungkin timbul timbal balik antara bahasa ibu siswa dan bahasa yang diajarkannya. Hambatan-hambatan yang mungkin timbul akibat adanya pengaruh bahasa ibu siswa dan cara-cara memperkecil hambatan itu.
Berkaitan dengan pengaruh bahasa ibu, paling tidak ada dua kemungkinan yang bisa terjadi.
Pertama, mereka diajarkan bahasa Indonesia yang sebenarnya merupakan bahasa ibu mereka sendiri. Tentu saja bahasa yang diajarkan adalah ragam baku. Jika kebetulan anak tersebut berasal dari lingkungan yang biasa menggunakan ragam baku, mereka tidak mengalami kesulitan. Tetapi jika mereka berasal dari lingkungan yang biasa menggunakan ragam nonbaku, mereka tetap mengalami kesulitan. Kemungkinan besar anak-anak dipengaruhi ragam nonbaku yang biasa dipakai di rumah. Kemungkinan yang lain mereka melakukan penyusutan dan penyederhanaan atas struktur ragam baku.
Kedua, mereka diajari bahasa lain yang berbeda dengan bahasa ibu. Bahasa lain itu berarti sebagai bahasa kedua (B2) atau bahasa asing. Pengajaran B2 ini menyebabkan munculnya dwibahasawan-dwibahasawan muda. Tuturan B2-nya bisa dipengaruhi oleh bahasa ibunya, meskipun tidak selamanya seperti itu. Mereka juga membuat kesalahan-kesalahan atau penyimpangan-penyimpangan yang sistematis dan wujudnya sama dengan yang dibuat oleh anak-anak yang memiliki B2 sebagai B1 mereka.
Ciri- ciri tutur kedua kelompok itu boleh dikatakan sama, setidaknya jika ciri itu adalah kesalahan dan penyimpangan yang mereka buat. Ternyata pengaruh (interfensi) dari B1 terhadap B2 itu tidak banyak. Kesalahan umum pada hakikatnya bersifat perkembangan (development). Artinya kesalahan itu terjadi dalam hubungannya dengan perkembangan belajar, yaitu dalam usahanya untuk menguasai keterampilan berikutnya dan akan hilang jika mereka sudah mengetahui cara memperbaiki kesalahan tersebut (Sumarsono 2008: 149).
Seperti anak-anak yang sedang belajar B1-nya, anak-anak yang sedang belajar B2 juga kreatif menciptakan bentuk-bentuk baru yang menyimpang dari ragam baku. Dari hasil penelitian Sumarsono (2008: 1510) di Bali, ternyata anak-anak tersebut membuat kesalahan sekaligus kreativitas yang serupa. Mereka misalnya menciptakan ungkapan sarapan siang di samping ada sarapan pagi di mana kedua-duanya tidak tepat.
V. Simpulan
Di negara-negara yang multilingual perlu perencanaan bahasa agar komunikasi antarkelompok tidak menimbulkan salah paham.
Perencanaan bahasa disusun berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan dalam kebijaksanaan bahasa atau politik bahasa.
Ada dua aspek yang harus ada dalam perencanaan bahasa, yaitu yang berhubungan dengan kedudukan bahasa atau status bahasa dan yang berhubungan dengan materi bahasa atau korpus atau kode.
Ada dua tahap dalam perencanaan korpus maupun perencanaan penilaian yaitu tahap kodifikasi dan tahap elaborasi.
Pengaruh (interfensi) dari B1 terhadap B2 tidak banyak. Kesalahan umum pada hakikatnya bersifat perkembangan (development), yaitu dalam usahanya untuk menguasai keterampilan berikutnya dan akan hilang jika mereka sudah mengetahui cara memperbaiki kesalahan tersebut
Daftar Pustaka
Chair, Abdul dan Leonie Agustina. 1995. Sosiolinguistik Suatu Pengantar. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Chair, Abdul dan Leonie Agustina. 2004. Sosiolinguistik Perkenalan Awal. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Muslich, Mansur. (2007). Dasar-Dasar Perencanaan Bahasa. Dalam situs http://muslich-m.blogspot.com. [diunduh 29/04/09].
Saroso, Oyos. (2008). Politik Bahasa dan Kita. Dalam situs http://cabiklunik.blogspot.com. [diunduh 27/03/09].
Sumarsono dan Paina Partana. 2002. Sosiolinguistik.Yogyakarta: Sabda dan Pustaka Pelajar.
Sumarsono. 2008. Sosiolinguistik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Suwito. 1985. Sosiolinguistik Pengantar Awal. Surakarta: Fakultas Sastra Universitas Sebelas Maret Surakarta.